Mjnews.id – Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh, sekaligus membikin laporan terkait permasalahan dugaan KKN di lingkungan PDAM Tirta Sago Payakumbuh, Rabu 28 Februari 2024.
Dalam pertemuan itu, LSM Elang Indonesia sorot sejumlah persoalan di PDAM Tirta Sago Payakumbuh.
Hadir jajaran LSM Elang Indonesia, Ketua Umum Wisran, Ketua Harian, Yongki Wahid dan Azil Basrin, M. Nurul Huda Advokad, Fauzi Firdaus, Irman Boy Shinta Batu Bara, Meki Koslo dan Dep Jon.
LSM Elang Indonesia sorot piutang PDAM yang disebut mencapai Rp6 miliar. Kabarnya, piutang itu belum terselesaikan.
Wisran menduga, ada ketidakberesan dalam manajemen PDAM tersebut.
Selain piutang, disorot pula pengangkatan seorang direksi yang diduga prosesnya tak lazim dan ada indikasi melanggar hukum.
Dijelaskan Wisran, PDAM Kota Payakumbuh terdiri dari tiga organ, masing-masing pemerintah kota selaku pemilik modal, pengawas dan direksi.
“Kami melaporkan sekaligus meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara yang ada di PDAM Tirta Sago Payakumbuh,” tutup Wisran.
(*)












