BeritaKriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Miliki Senjata Api Ilegal, Warga Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

79
×

Miliki Senjata Api Ilegal, Warga Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Senjata Api Ilegal Jenis Revolver
Barang bukti senjata api ilegal jenis revolver. (f/humas)

Mjnews.id – Dugaan kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal, Hasbullah alias Bul (46) ditangkap personel unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo pada Kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bul sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi pada Rabu 13 Maret 2024, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.

Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan di dalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri.

“Penangkapan terhadap tersangka Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di Kayuara, ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu juga, pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

Operasi Pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci Ramadan 1445 H, di antaranya perjudian, prostitusi, minuman keras, senjata tajam/senjata api ilegal, narkoba, premanisme dan street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya,” ungkap Suven.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun,” tutup Kapolsek.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT