BeritaParlemen

Bahas Berbagai Isu di Daerah, Sidang Paripurna DPD RI Juga Umumkan Kepres Pemberhentian Senator AWK

53
×

Bahas Berbagai Isu di Daerah, Sidang Paripurna DPD RI Juga Umumkan Kepres Pemberhentian Senator AWK

Sebarkan artikel ini
Lanyalla Memimpin Sidang Paripurna Dpd Ri Ke-9 Masa Sidang Iv Tahun Sidang 2023-2024
LaNyalla memimpin Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. (f/dpd)

Mjnews.id – Sidang Paripurna DPD RI umumkan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024, serta membahas berbagai isu yang berkembang di daerah.

“Pimpinan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada KPU RI untuk menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” ucap Ketua DPD RI, AA LaNyala Mahmud Mattalitti, Selasa 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

LaNyalla sendiri memimpin Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain itu, pada pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, Komite I DPD RI melihat dinamika politik yang berkembang pasca pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024, serta kondisi perpolitikan yang semakin memanas.

“DPD RI sebagai Lembaga Negara perwakilan daerah perlu menjaga kondisi perpolitikan pasca pemilu ini agar berjalan dengan baik dan damai,” ungkap Ketua DPD RI.

Ia melanjutkan, paripurna DPD RI juga membahas tugas alat kelengkapan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.

Komite I DPD RI akan membahas isu-isu terkait pemerintahan daerah, khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila.

“Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah di Indonesia karena posisi jabatan gubernur juga berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan,” ucap LaNyalla.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT