Mjnews.id – Sopyan (45), warga Desa Toman diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto pada Selasa (23/04/2024), tidak berapa lama setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar.
Peristiwa terbakarnya ilegal refinery tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi pada Sabtu 27 April 2024, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran.
“Sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada di sekitar tempat kejadian,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba, Akp. Bondan Try Hoetomo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke Unit Pidsus Sat Reskrim yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,” ungkapnya.
Bondan juga mengimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena di samping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.
(Mira)