Mjnews.id – Stafsus Presiden, Billy Mambrasar menyatakan kuota KIP Kuliah yang diperuntukkan bagi anggota DPR digunakan untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat anggota DPR
Menanggapi hal tersebut anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai pernyataan stafsus presiden itu tidak sepenuhnya benar dan cenderung bernada memojokkan institusi DPR juga sebuah pernyataan yang tendensius.
Terus terang, saya sebagai anggota DPR RI sampai hari ini tidak pernah menyalurkan kuota aspirasi Kip Kuliah ini, kata Guspardi saat dimintai tanggapannya, Sabtu 11 Mei 2024.
Menurutnya, tidak semua anggota DPR RI yang bisa menyalurkan KIP Kuliah ini. Hanya kawan-kawan yang berada di komisi X karena membidangi Pendidikan yang bermitra dengan Kemendikbud Ristek yang diberi alokasi menyalurkan KIP kuliah melalui jalur aspirasi anggota DPR RI.
“Itu harus jelas dan clear dulu dan jangan digeneralisir sehingga tidak timbul penafsiran yang kemana-mana,” ujar anggota komisi II DPR RI ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menegaskan bahwa kawan-kawan anggota DPR yang berada di komisi X ikut bertanggung jawab untuk mensukseskan program-program yang sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, juga menyampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Karena kunci efektivitas kebijakan atau program pemerintah adalah tidak terlalu terpusat di satu lembaga saja. Makanya DPR sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah diajak untuk menyalurkan beasiswa atau KIP Kuliah ini,” kata Guspardi.
Meskipun begitu, politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan bahwa pemberian beasiswa atau KIP kuliah itu tidak serta merta dibagi-bagi begitu saja. Ada persyaratan dan kriteria yang harus terpenuhi oleh siapa pun.
Diantaranya mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.