BeritaParlemen

Stafsus Jokowi Kritisi Kuota KIP Jalur Aspirasi Dewan, Ini Kata Anggota DPR RI

1126
×

Stafsus Jokowi Kritisi Kuota KIP Jalur Aspirasi Dewan, Ini Kata Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus. (f/dpr)

Selain itu, mesti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan dan juga melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kemudian juga akan dilakukan verifikasi data dengan mendatangi rumah calon penerima KIP kuliah ini untuk memastikan data dengan realitas di lapangan

ADVERTISEMENT

“Jadi kriteria penerima KIP Kuliah ini mesti memenuhi beberapa persyaratan yang ketat, tak terkecuali jika penerima manfaat KIP Kuliah ini berasal dari kerabat Anggota DPR, jika memang ada,” tegas Pak GG ini.

Oleh karena itu, pernyataan Billy Ambasar sebagai stafsus Presiden ini jangan bernada tendensius dan mesti jelas klasifikasinya. Berapa persen sih kuota yang diberikan kepada anggota DPR melalui jalur aspirasi dibanding kuota KIP Kuliah yang berjumlah yang pada tahun 2024 mencapai hampir 1 juta kuota.

Lagipula anggota DPR yang menerima kuota KIP Kuliah hanyalah persoalan metode distribusi. Dan yang perlu diperbaiki bagaimana pengawasan dari penyaluran KIP Kuliah ini sehingga penyalurannya tepat sasaran dan betul-betul diterima oleh mereka yang berhak dan pantas menerima manfaat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Presiden (Stafsus) Billy Mambrasar mengungkap adanya praktek pemberian kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada anggota DPR untuk mengakomodasi sanak saudara atau orang terdekat lainnya. Praktik tersebut sudah berjalan cukup lama dan telah menghalangi para pelajar yang benar-benar layak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT