Pilar Kedua, adanya kapabilitas seorang Kepala Daerah yang mampu menggabungkan antara motivasi, pengetahuan dan keterampilan.
Seorang Kepala Daerah harus paham akan karakter daerah, masyarakat dan lingkungan daerah yang dipimpinnya, yang pada akhirnya akan menentukan kualitas dan produktivitas pekerjaannya.
Pilar Ketiga, otoritas, yang merupakan wewenang jabatan dengan basisnya legalitas formal dengan tujuan untuk menggerakkan setiap organisasi yang ada di daerah untuk menegakkan disiplin dan berbagai peraturan-peraturan yang berlaku. Otoritas yang dimiliki oleh setiap Kepala Daerah harus pula menjadi perkakas yang efektif untuk membangun daerah menjadi lebih maju lagi.
Pilar Keempat, karitas, yang saat ini seolah-olah menjadi salah satu mantra paling populer dalam janji-jani kampanye para calon Kepala Daerah. Karitas yang berarti “pemimpin adalah pelayan” yang memiliki sifat rendah hati dan respek kepada warga masyarakat/orang lain. Kepala Daerah haruslah menyadari bahwa jabatan adalah amanah dan karena itu amanah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara keseluruhan.
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 merupakan ajang pesta demokrasi serentak di berbagai daerah untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Cairnya koalisi partai-partai politik dalam mengusung calon Kepala Daerah menjadikan sosok calon jauh lebih penting ketimbang partai politik pengusung. Memilih kepala daerah dengan demikian lebih pada persoalan sosok calon secara personal dari pada partai politik pengusung.
Empat pilar di atas sangat relevan untuk dijadikan tolok ukur dalam memilih Kepala Daerah yang mumpuni. Setiap calon Kepala Daerah masyarakat harus mengkaji dan menelaah lebih dalam, sosok masing-masing calon yang masing-masing dikaitkan dengan keempat pilar tersebut di atas, sehingga akan didapat calon yang benar-benar layak menjadi seorang pemimpin
Selamat menyongsong Pilkada serentak 2024.
Penulis, Akademisi dan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional – RI (Lemhannas RI)
(*)












