BeritaKota BukittinggiParlemen

Wawako Bukittinggi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045

252
×

Wawako Bukittinggi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Wawako Bukittinggi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045
Wawako Bukittinggi Sampaikan RPJPD Tahun 2025-2045. (f/humas)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi melalui Wakil Walikota Marfendi hantarkan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, dalam sidang paripurna Selasa 28 Mei 2024.

Ketua DPRD Beny Yusrial menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

RPJPD Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewuijudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek Pembangunan.

”Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku Pembangunan.Dalam rangka melaksanakan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi pada rapat paripurna ini mengajukan dan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045,” jelasnya.

Wakil Walikota Marfendi menjelaskan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan dokumen strategis yang menguraikan arah keberlanjutan pembangunan Daerah, sebuah format masa depan Kota Bukittinggi untuk masa dua puluh tahun yang akan datang, seiring dengan momen kita memperingati 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 nanti.

”Semoga dengan semangat dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas Pemerintahan Daerah, serta niat tulus untuk membangun Kota Bukittinggi yang kita cintai ini, kita bisa bersama-sama dapat menuntaskan pekerjaan ini dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang RPJPD Tahun 2025-2045 tepat pada waktunya,” jelasnya.

Selanjutnya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 juga mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024.

Sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2025 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan Imperatif, yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.

Keselarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, meliputi Keselarasan periode RPJPD, yakni Tahun 2025-2045; dan Keselarasan terhadap substansi, yakni, 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.

“Visi RPJPN Tahun 2025-2045 dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045 adalah “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” dan visi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah “Mewujudkan Sumatera Barat Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya”, maka visi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 adalah “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”,” pungkas Marfendi.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT