pemkab muba
BeritaKabupaten Solok

Pemkab Solok Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

677
×

Pemkab Solok Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pemkab Solok Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. (f/pemkab)

Mjnews.id – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok. Rabu (05/6/2024)

Turut hadir Bupati Solok diwakili oleh Asisten I Syahrial, Wakil Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Camat Se-Kabupaten Solok, Para Tamu Undangan.

ADVERTISEMENT

Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp1.231.523.437.928,54, dari anggaran sebesar Rp1.275.690.510.700,00 atau sebesar 96,54 persen.

Sementara untuk belanja terealisasi Rp1.238.773.497.841,48 dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 atau sebesar 92,60 persen.

Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, yaitu sebesar Rp65.447.169.181,49, kemudian pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 adalah sebesar Rp31.960.000,00 sehingga total penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp65.479.129.181,49. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak ada realisasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan anggaran, pada tahun 2023 SILPA berjumlah sebesar Rp58.229.069.268,55.

Untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023, sebagai berikut:

1. Aset Pemerintah Kabupaten Solok berjumlah sebesar Rp.1.876.718.884.126,93

2. Kewajiban berjumlah sebesar Rp.16.239.113.287,36

3. Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.860.479.770.839,57.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke-7 bagi Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kami menyadari, fungsi anggaran dan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD sangatlah penting dan strategis sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselenggara sesuai dengan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan, mudah-mudahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui,” kata Syahrial.

(sis)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT