Mjnews.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Raflis, menerima kunjungan Pimpinan dan anggota Komisi serta Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan di ruang khusus I, Jumat 28 Juni 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga legislatif tersebut.
Raflis mengakui bahwa menjelang akhir masa bakti periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, agenda semakin padat dan produktif, khususnya dalam melahirkan peraturan daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Biasanya, kalau tabu di kampung ambo, tabu kalau semakin ke ujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin ke ujung semakin manis dia. Artinya, kinerja kita semakin padat,” ujar Raflis, yang disambut tepuk tangan hadirin.
Raflis juga menekankan pentingnya strategi pertemuan dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan kinerja di DPRD.
“Kita terus melakukan konsultasi dan studi banding, agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat, sesuai visi dan misi kepala daerah Sumatera Barat Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia, Sehat, Berpengetahuan, Terampil dan Berdaya Saing,” tambah Raflis, yang disebut-sebut bakal bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Armen, menjelaskan bahwa jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat Minggu kedua Juli 2024 untuk Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan paling lambat Minggu pertama Agustus 2024 untuk Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Penetapannya dilakukan bersamaan pada Minggu kedua Agustus 2024.
“Mengingat masa keanggotaan DPRD Tahun 2019-2024 akan berakhir pada bulan Agustus 2024, perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapannya,” ujar Armen.
Armen juga menyatakan bahwa pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan akan melaksanakan sharing informasi terkait langkah dan strategi percepatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, mereka juga melakukan konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan yang sedang dalam proses penyusunan Ranperda usul prakarsa DPRD, sesuai dengan tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan, perlu dilakukan penyempurnaan dan penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi Penyempurnaan dan Penajaman Materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda,” tambah Armen.
Kunjungan ini dihadiri oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris, serta staf sekretariat DPRD Sumbar dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
(hpr)












