Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran, di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat 5 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumbar.
Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, HM Nurnas, menyampaikan bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menyepakati dan menetapkan Ranperda RPJPD agar dapat menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD masing-masing untuk periode 2025-2045.
“Kita dapat memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama, dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar HM Nurnas.
Lebih lanjut, HM Nurnas menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati visi dengan 5 sasaran, 8 misi, 17 arah kebijakan, serta 45 indikator utama dan target pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan akhir.
“Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN 2025-2045, diperlukan keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan kota dengan RPJPN 2025-2045,” tambahnya.
Visi RPJPD Sumbar 2025-2045, menurut HM Nurnas, adalah “Sumatera Barat Madani, Maju, Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya”. Sasaran visi ini mencakup peningkatan pendapatan per kapita setara negara maju, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyetujui pembahasan Ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 menjadi Perda. Sejak ditetapkan, Perda ini akan berlaku mulai hari ini,” tutup Irsyad Syafar.
(hpr)