Mjnews.id – KPU Kabupaten Solok adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 di De’relazion Cafe, Kota Solok, Sabtu 6 Juli 2024.
Hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasbullah Alqomar, beserta jajaran, Ketua Bawaslu Titony Tanjung, beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Komisioner KPU, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Solok, LO Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Ketua KPU Hasbullah Alqomar, sampaikan bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 di Sumatera Barat akan kembali melaksanakan PSU pemilihan umum anggota DPD RI, tidak terkecuali untuk kita di Kabupaten Solok.
“Dalam hal ini, kita di KPU sedang menjalankan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut dan untuk itu kita mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang ini nantinya,” katanya.
Kepada Pemerintah Daerah baik dari OPD, Kecamatan dan Nagari diharapkan dapat membantu memberikan informasi ke masyarakat terkait PSU dan turut serta memfasilitasi pelaksanaannya.
Harapan kita juga kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) agar dapat membantu penyebarluasan informasi pemilihan suara ulang kepada seluruh masyarakat kita di Kabupaten Solok.
“Kepada seluruh pihak kita harapkan dapat mendukung segala bentuk tahapan pelaksanaan pemilihan ulang pemilu anggota DPD RI Tahun 2024 ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Titony Tanjung, menyampaikan hal-hal sekaitan koreksi dan evaluasi yang dapat membantu suksesnya pelaksanaan PSU ini nantinya.
“Kami turut memberikan imbauan kepada seluruh stakeholder dan ASN agar senantiasa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan tahapan PSU ini,” kata Titony.
Titony mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok terutama Pol PP dalam rangka penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, karena KPU cuma diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi terkait PSU dan tidak dibenarkan untuk pelaksanaan kampanye.
“Apabila nantinya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat/lokasi umum maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Terakhir, kami meminta bantuan dan dukungan kita bersama agar senantiasa membantu mengawasi jalannya PSU sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” paparnya.
(sis)












