pemkab muba
BeritaKabupaten DharmasrayaKPU

Kasasi Sebut KPU Dharmasraya Gagal sebagai Penyelenggara Pemilu, Ini Alasannya

416
×

Kasasi Sebut KPU Dharmasraya Gagal sebagai Penyelenggara Pemilu, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi.

Mjnews.id – Kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai tergerus. Hal itu dapat dibuktikan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada tanggal 13 Juli 2024 lalu, menandai KPUD Dharmasraya disebut sebut gagal sebagai penyelenggara Pemilu.

Pernyataan pedas itu disampaikan oleh mantan Ketua KPU Kasasi, saat bincang-bincang bersama awak media, Kamis 18 Juli 2024. Sebab, partisipasi pemilih menentukan kinerja KPU.

ADVERTISEMENT

“35,5 persen partisipasi masyarakat memilih, merupakan barometer kinerja KPU selaku penyelenggara,” katanya.

Ia menilai, lemahnya partisipasi masyarakat di sinyalir kurangnya sosialisasi oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.

“Saya meyakini, semua ini dampak dari kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang PSU,” jelasnya.

Dirinya berharap, rendahnya partisipasi masyarakat saat PSU, untuk tidak terjadi pada Pilkada 2024 mendatang.

“Kita tentu berharap agar KPU lebih intenskan bersosialisasi ke masyarakat agar partisipasi meningkat,” pintanya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dharmasraya menyebutkan, bahwa partisipasi masyarakat dalam memilih pada PSU Sabtu lalu, tidak mencapai 50 persen.

“Partisipasi Masyarakat sebanyak 35,5 persen,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD, Hana Citra Hutami, Rabu 17 Juli 2024 malam.

Hana mengatakan, angka persentase pemilih itu terlihat dari hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, yang digelar pada Rabu (17/07/24) di gedung Auditorium Kantor Bupati setempat.

Sementara itu, Ketua KPUD France Putra mengungkapkan, masyarakat yang menentukan hak pilihnya sebanyak 59.578, sedangkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 166.987.

“Sedangkan untuk pemilih khusus yang memilih sebanyak 560 dari 2385 DPK yang memiliki KTP,” ucapnya.

(wy)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT