BeritaKabupaten Asahan

Bupati Surya Angkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekdakab Asahan

311
×

Bupati Surya Angkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekdakab Asahan

Sebarkan artikel ini
Bupati Surya Angkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekdakab Asahan
Bupati Surya Angkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekdakab Asahan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati H. Surya, mengangkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Rabu 24 Juli 2024.

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini Bupati Asahan mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ungkapnya.

Bupati Asahan mengatakan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan telah menyetujui Zainal Aripin Sinaga, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

“Oleh karena itu, kepada saudara Zainal Aripin Sinaga, saya ucapkan terima kasih kepada saudara karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan beberapa waktu yang lalu, dan kali ini pun saya percaya saudara akan mampu, dan dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Di samping peran saudara sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan,” kata Bupati.

Dalam setiap fase transisi, pasti terdapat tantangan dan peluang. Namun Bupati Surya yakin dengan integritas, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki Zainal Aripin Sinaga, akan mampu memanfaatkan peluang dengan bijak, dan menjalankan amanah ini dengan baik.

“Jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah ini sangat penting dalam rangka membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas serta pelayanan administratif lainnya,” tegas Bupati.

Selanjutnya Bupati Asahan, minta kepada Zainal Aripin Sinaga untuk lebih intensif, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam koordinasi semua organisasi perangkat daerah agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Tetap patuhi segala peraturan perudang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Termasuk kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan etika serta menjunjung nilai moral kesusilaan,” pesan Bupati.

Terakhir, tidak bosan-bosannya Bupati Asahan kembali mengingatkan bekerjalah dengan sebaik-baiknya, kuasai segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan, sehingga dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan memudahkan saudara dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang saudara emban.

“Bahkan jika memungkinkan, saudara tidak hanya menguasai tugas-tugas pokok dan fungsi dari jabatanya yang saudara emban saat ini, tetapi juga berupaya untuk memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsi dari setiap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Asahan ini, tentunya hal ini dapat menjadi modal yang sangat berharga bagi saudara untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan yang telah direncanakan pelaksanaannya,” harap Bupati.

Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

(ISN)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT