Mjnews.id – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi, telah tandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2024, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin 29 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, selaku pimpinan rapat paripurna, menyampaikan, rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Juli 2024 yang lalu oleh Wali Kota Bukittinggi.
Proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah selesai dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD beserta perangkat daerah terkait dan hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD.
“Kita tentu mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada banggar serta seluruh Anggota DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan dengan semangat yang luar biasa dan tidak kenal waktu. KUA PPAS perubahan ini, tentu akan menjadi landasan bagi Pemko untuk penyusunan APBD Perubahan 2024,” ungkapnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, selaku juru bicara banggar, menjelaskan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756.768.257.429,00,- bertambah sebesar Rp13.000.000.000,00,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 773.883.477.018,00,-.
Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2024 meliputi Pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.773.883.477.018,00,- yang terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 153.160.514.484,- yang terdiri dari, Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,00,-, Retribusi Daerah Rp.74.388.582.055,00,-, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.307.425.308,-, lain lain PAS yang sah sebesar Rp 16.353.862.488,-.Untuk Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.567.865.919.679,00,- yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.52.857.042.855,00,-.
“Untuk Belanja Estimasi Belanja adalah sebesar Rp.806.768.257.429,00,- yang terdiri dari Belanja Operasi Sebesar Rp.727.278.086.203,00,- dengan rincian belanja modal Rp.69.062.443.980,00,- Belanja tak terduga Rp.1.000.000.000,00,- belanja transfer Rp.9.600.620.000,00,-
Terkait Pembiayaan Netto pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut Pembiayaan Netto APBD awal Rp.50.000.000.000,00,- Hantaran Rancangan KUPA-PPAS menjadi Rp.33.057.673.165,00,-
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi, kinerja Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bukittinggi yang telah menyelesaikan pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2024, yang merupakan penjabaran tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.
“Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Hal ini sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Wawako, menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi juga merumuskan arah kebijakan pembangunan yang searah dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan tema pembangunan daerah tahun 2024, yaitu “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan”.
(Aii)