BeritaKota BukittinggiParlemen

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perubahan APBD 2024

322
×

DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perubahan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perubahan APBD 2024
DPRD dan Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Perubahan APBD 2024. (f/humas)

Mjnews.id – DPRD dan Pemko Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Senin 5 Agustus 2024.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rangkaian proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Juli 2024 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, telah dihantarkan oleh Sdr. Walikota pada tanggal 30 Juli 2024. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5 Agustus 2024, dan pada hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” jelas Beny Yusrial.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril menjelaskan Pembahasan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diawali dengan pemaparan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengenai Gambaran Umum Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan daerah, perubahan anggaran belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Setelah dilakukan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah anggaran semula sebesar Rp 756.768.257.429,- setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp.774.183.477.018, mengalami kenaikan target sebesar Rp.17.415.219.589,- atau naik sebesar 2,30 persen.

Kenaikan Pendapatan Daerah ini berasal dari penambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.300.000.000,-, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.19.166.594.114,- dan penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.051.374.525.

Anggaran Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari target awal yaitu sebesar Rp.153.160.514.484,- menjadi Rp.153.460.514.484,- atau mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen, yang terdiri Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,- tidak mengalami perubahan.

Retribusi Daerah semula Rp.74.053.582.055,- menjadi sebesar Rp.74.688.582.055,- mengalami kenaikan sebesar Rp.635.000.000,- atau sebesar 0,86%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.8.307.425.308,- tidak mengalami perubahan.

Lain-Lain PAD yang sah semula dianggarkan sebesar Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01 persen.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600