BeritaKPUSolok Selatan

Kontestasi Pilkada 2024 Solok Selatan Diikuti Dua Pasangan Calon

459
×

Kontestasi Pilkada 2024 Solok Selatan Diikuti Dua Pasangan Calon

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers KPU Kabupaten Solok Selatan tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan dalam Pilkada 2024
Konferensi pers KPU Kabupaten Solok Selatan tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan dalam Pilkada 2024. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan melakukan konferensi pers tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Konferensi pers diadakan di Kantor KPU Solok Selatan, Jum’at 30 Agustus 2024, dihadiri Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli didampingi Komisioner KPU dan Sekretaris KPU.

Ade Kurnia Zeli di Konferensi Pers mengatakan, sesuai dengan PKPU 2 2024 dan PKPU 8 2024 pertama tentang tahapan Pilkada 2024, KPU telah selesai menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan. Hari pendaftaran tanggal 27, 28, 29 Agustus 2024, dua hari pertama yaitu pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dan hari terakhir Kamis pada pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Dengan hasil yang mendaftar yang pertama Khairunas dan Yulian Evi didukung 8 partai, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Partai Persatuan Pembangunan, dengan total suara sah 79.094 (tujuh sembilan persen) dari total suara keseluruhan 99 ribu 2 ratus 29.

Yang kedua, Pasangan calon yang mendaftar ke KPU Solsel atas nama Armen Syah Johan dan Letkol (Purn) Boy Iswarmen, didukung 2 partai yaitu Nasdem, Partai Buruh, dengan total suara 17 ribu 129 dengan persentase 17 persen dukungan.

Lanjut ketua KPU, dari partai di Solok Selatan yang mendapatkan suara ada 4 partai yang tidak memberikan B1kwk-nya, yaitu Partai Gelora, Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.

Jadi total keseluruhan 79 persen + 17 persen = 96 persen yang dipakai, sesuai dengan keputusan MK 60 itu kita hanya 10 persen dari suara suara sah. Ada suara sah yang tidak terpakai sejumlah 2 ribu 9 ratus 42 suara. Totalnya seratus persen 99 ribu 2 ratus 29.

Lanjut ketua KPU, setelah ini agenda KPU, menurut PKPU 8 ini, pendaftaran itu kan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini, kemudian ada pekerjaan dari KPU adalah penelitian persyaratan Administrasi calon pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Kemudian yang berkaitan dengan calon atau pasangan calon, pemeriksaan kesehatan di RS Unand, dilaksanakan hari Senin 2 September 2024. Penetapan pasangan calon itu nanti tanggal 22 September dan pengundian nomor urut 23 September.

“Jadi rentang masih ada, dan juga nanti tanggapan masyarakat juga harus ditanggapi,” tutup ketua KPU Ade Kurnia Zeli.

(sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT