BeritaParlemen

Larang Nakes Gunakan Jilbab, Komite III DPD Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Bekerja

142
×

Larang Nakes Gunakan Jilbab, Komite III DPD Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Bekerja

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri. (f/dpd)

Mjnews.id – Viralnya cuitan seorang dokter di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab bagi tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit, tak urung membuat Komite III DPD RI bersuara.

“Meski telah ada klarifikasi dari pihak rumah sakit, tentu saja, kita tentu mengecam adanya larangan tersebut. Buat saya pribadi, Rumah Sakit yang bersangkutan tidak belajar dari kasus larangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP beberapa waktu lalu. Jadi ibarat terperosok di lubang yang sama,” ujar Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI memulai wawancaranya.

Sebagai salah satu fasilitas pemberi layanan kesehatan, Rumah Sakit harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi. Prinsip ini berlaku bukan saja bagi pasien tetapi juga nakes dan personil lain yang bekerja pada Rumah Sakit.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra menunjukkan adanya sentimen tertentu terhadap umat beragama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, ada organ Komite Etik dan Hukum selain Komite Medis. Kebijakan terkait pelarangan jilbab tentu bukan saja melanggar etika tetapi lebih dari itu, melanggar hukum yakni Konstitusi. Secara internal, Komite Etik dan Hukum harus bekerja.

Menutup wawancaranya, Hasan Basri juga menegaskan, sebagai mitra Kementerian Kesehatan, tentu kami merekomendasikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang merupakan unit-unit nonstruktural di kementerian untuk melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit yang bersangkutan.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600