Pasaman BaratSumatera Barat

Forkopimda Pasbar Pasang Plang Larangan Garap Hutan di Pigogah Air Bangis

201
×

Forkopimda Pasbar Pasang Plang Larangan Garap Hutan di Pigogah Air Bangis

Sebarkan artikel ini
Forkopimda Pasbar Pasang Plang Larangan Garap Hutan Di Pigogah Air Bangis
Wakil Bupati Risnawanto bersama Forkopimda Pasbar Pasang Plang Larangan Garap Hutan di Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, elasa (15/8/2023). (f/kominfo)

Mjnews.id – Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lakukan pemasang plang larangan bagi masyarakat untuk tidak menggarap hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (15/8/2023). Selain itu, Forkopimda Pasbar juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Risnawanto mengatakan jika kedatangannya bersama rombongan ke lokasi yang direncanakan akan dijadikan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu untuk melakukan sosialisasi kepada warga secara langsung.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Saat memasang plang larangan, pihaknya dan tim melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Pigogah yang menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Wabup menekankan bahwa pemasangan plang larangan itu bertujuan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan yang ada. Dengan memasang plang itu diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak diperbolehkan.

“Ada sekitar 20 titik plang yang kita pasang. Dan Sosialisasi juga akan terus dilakukan secara struktur dan masif. Kita berpedoman saja pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”kata Risnawanto.

Di plang yang dipasang itu bertuliskan ’berdasarkan pasal 82, pasal 92 dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, menggunakan kawasan hutan tanpa izin, membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sanksi pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Risnawanto juga langsung menemui warga yang telah menggarap lahan dan memberikan himbauan bahwa tidak diperbolehkan membuka lahan baru apapun alasannya. Ia mengajak warga yang ada agar tidak membuka lahan lagi. Jika ada yang tetap bersikukuh maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jorong Pigogah setelah pemulangan usai melakukan demonstrasi di Kota Padang beberapa waktu lalu dalam kondisi kondusif.

“Sosialisasi dan pemasangan plang ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu,” katanya.

Ia menegaskan pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat tidak membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin. Dan untuk sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menaman tanaman di bawah tahun 2021 maksimal 5 hektare nanti bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara. Sedangkan terhitung sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh membuka lahan di kawasan hutan.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara secara bergantian memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.

“Kami datang kesini adalah upaya persuasif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi larangan agar tidak membuka lahan baru karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jika ada yang bersikukuh maka penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara.

Dari hasil diskusi dengan masyarakat itu diperoleh informasi bahwa kebanyakan mereka datang membuka lahan dengan menerima upah. Namun, umumnya masyarakat tidak berterus terang siapa yang menyuruh mereka.

“Saya baru satu tahun disini dan menumpang menanam jagung. Saya berasal dari Nias. Saya bekerja dilahan warga Air Bangis bernama Pria,” kata Martinus salah seorang warga.

Aksi sosialisasi memasang plang larangan itu selain dari Pemkab, Polri dan TNI, kejaksaan juga dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, wali nagari, tokoh masyarakat dan kepala jorong dan dusun.

(wal)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT