Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung membahas alat peraga kampanye (APK) dan dana kampanye bagi calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024, sebagai langkah menciptakan kondusifitas selama masa kampanye di Ranah Lansek Manih.
“Pemasangan APK dan masa kampanye ini dimulai Rabu (25/9) hingga 23 November tahun ini,” kata Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ruang Rapat KPU setempat, Selasa 24 September 2024.
Dikatakan Juni, kegiatan itu bertujuan membahas aspek teknis dan regulasi yang harus dipatuhi selama masa kampanye oleh seluruh Paslon yang akan berkompetisi di Pilkada Sijunjung nantinya.
“Pada kesempatan ini kita bahas terkait dana kampanye, penyampaian SK kesepakatan titik lokasi kampanye terbuka dan penyampaian titik lokasi boleh memasang Apk dan yang tidak boleh untuk seluruh kawasan di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya.
“Kami sudah meminta setiap paslon mendaftarkan maksimal 20 akun per aplikasi untuk kampanye nanti,” lanjut Komisioner KPU.
Adapun untuk titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sangat banyak, rata-rata ada empat titik di setiap nagari.
Menurutnya, ini penting sebagai acuan dan dasar untuk parpol agar tidak semena-mena memasang atribut saat kampanye nanti.
Kemudian pihak KPU Sijunjung juga menyiapkan 10 ribu selebaran brosur untuk Pilkada serentak nanti.
Ia juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mematuhi aturan berkampanye dan pilkada, terutama yang berkaitan dengan keharusan dalam melaporkan berbagai ketentuan adminitrasi dana kampanye ke KPU.
Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sijunjung, Susila Andica menjelaskan materinya tentang kebijakan dana kampanye.
“Pembentangan dana kampanye ada beberapa item yang dijadikan rujukan seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan geografis wilayah dan manajemen kampanye,” ucapnya.
Semua hal itu wajib dipatuhi dan apabila dana kampanye melebihi yang disepakati wajib dikembalikan ke negara.
Hadir kesempatan itu, Komisioner KPU Bayu Agung Perdana dan Ria Meilani, Kasubag Teknik Penyelenggaraan dan Hukum Zamri Eka Putra, Polres Sijunjung, Kodim, Bawaslu, OPD terkait dan LO Pasangan Calon serta PPK se Kabupaten Sijunjung.
(Dicko)