Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima audiensi perwakilan tenaga honorer teknis di gedung DPRD setempat pada Senin (4/11/2024) di ruang rapat khusus I DPRD Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, para tenaga teknis menyampaikan aspirasi terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mereka harapkan bisa mengakomodasi tenaga honorer pada seleksi tahun ini.
Permintaan ini didorong oleh keinginan untuk mendapatkan kepastian status kerja di lingkungan Pemprov Sumbar, terutama menjelang diberlakukannya aturan baru pada 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan status kerja tenaga teknis honorer di Sumbar.
“Formasi PPPK mungkin tidak bisa ditambah dengan mudah, namun nasib tenaga teknis di lingkungan Pemprov Sumbar harus tetap dijamin, meski dalam status PPPK paruh waktu,” ujar Muhidi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa mulai 2025 hanya ada dua kategori pegawai pemerintah, yaitu ASN dan PPPK.
Untuk memperjuangkan status tenaga honorer, DPRD Sumbar bersama Asisten III dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengadakan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Meski solusi definitif masih dirumuskan, DPRD Sumbar juga berkoordinasi dengan Komisi II DPD RI untuk mempercepat kejelasan status tenaga honorer.
Dalam diskusi tersebut, dihasilkan 10 poin penting yang salah satunya adalah usulan dari Komisi II DPD RI agar Kemenpan RB melakukan pendataan tenaga honorer dan memberikan status yang lebih jelas, termasuk mempercepat penetapan tenaga teknis honorer sebagai PPPK.
“Karena keterbatasan anggaran APBD, saat ini hanya tersedia sekitar 1.200 formasi, sedangkan jumlah tenaga honorer di Sumbar mencapai lebih dari 4.000 orang. Targetnya, pada 2028 seluruh tenaga honorer dapat menjadi ASN,” jelas Muhidi.
Di sisi lain, Herlina, salah satu tenaga teknis honorer yang telah terdata di BKD, menyampaikan kekhawatirannya terhadap masa depannya sebagai pegawai non-ASN.
Ia mengungkapkan bahwa formasi PPPK yang dibuka Pemprov Sumbar saat ini hanya untuk tenaga pendidik, tanpa ada formasi khusus untuk tenaga teknis.
“Kami bingung harus bagaimana, apalagi 2025 tinggal hitungan bulan, dan menurut arahan BKN, seluruh tenaga non-ASN harus mendaftar PPPK pada 2024,” kata Herlina.
Dengan kondisi ini, Muhidi dan DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga teknis honorer di Sumbar. Pertemuan lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKD diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat, termasuk dalam hal anggaran dan alokasi formasi yang lebih merata untuk tenaga teknis.
(hpr)