Mjnews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, memimpin rapat yang membahas tentang Ranperda APBD tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Truntum Padang, Senin 4 November 2024.
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok ini dibuka Langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, APT dan dilaksanakan secara Tertutup untuk umum.
Sekda Medison pada kesempatan ini mengucapkan permohonan maaf, karena Pjs Bupati Solok tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.
Dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Sekda.
“Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan. Dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,-. Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah,” katanya.
Pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding pendapatan asli daerah (PAD).
“Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan,” ujar Medison mengakhiri.
Ketua TAPD Kabupaten Solok yang diwakili Oleh Sekretaris TAPD Kabupaten Solok, Indra Gusnady menuturkan, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 September 2024.
“Selanjutnya dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024,” bilasnya.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penetapan target dan prioritas pengembangan daerah dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada tahun 2025, secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.320.673.544.955,-, Belanja Daerah sebesar Rp.1.343.173.544.955,- dan pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000,” ketusnya.
(sis)