BeritaKota BukittinggiParlemen

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

257
×

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wali Kota Ramlan Nurmatias serahkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ke DPRD Bukittinggi. (f/siti aisyah)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hantarkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu 5 November 2025.

Wakil ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan bahwa rangkaian proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 November 2025 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki pengaturan barang milik daerah yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Pemerintah Kota Bukittinggi perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,” jelas Beny Yusrial.

Sementara Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi menyusun RAPBD Tahun 2026 dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, yang menitikberatkan pada keterkaitan antara pendanaan dan capaian hasil program serta kegiatan.

Pendekatan ini mengedepankan prinsip money follow program dan value for money, yakni memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

“Penyusunan RAPBD Tahun 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup signifikan, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari Pemerintah Pusat. DTU yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penyesuaian sebagai dampak dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi fiskal dan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah,” jelas Wako.

Sebagai gambaran, DTU Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp475,9 miliar, sementara dalam rancangan Tahun 2026 menurun menjadi Rp383,5 miliar, atau berkurang sebesar Rp92,4 miliar (19,41%). Penurunan yang cukup signifikan ini berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Dalam menghadapi keterbatasan fiskal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menempuh berbagai langkah penyesuaian strategis yakni Melakukan efisiensi belanja operasional dan menekan pengeluaran administratif yang kurang produktif, Memperkuat alokasi belanja publik yang bersifat langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” jelas Ramlan Nurmatias.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan barang milik daerah, Wali Kota menjelaskan Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT