Mjnews.id – Polemik perkara wanprestasi mantan Ketua KSU IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) selama tiga periode Cabang Kota Payakumbuh berujung di Pengadilan Negeri. Perkara Wanprestasi dengan nomor 1/Pdt.G/2026/PN/Pyk dengan penggugat Koperasi Serba Usaha (KSU) IWAPI dan tergugat Erillia Bonita.
Sidang Perdata tersebut dipimpin Mutiara Kania Panggabean, S.H. Hakim Ketua, Nisrina Irbah Sati, S.H, Majelis Hakim dan Dedi Putra, S.H. Majelis Hakim serta Panitera Pengganti Eliza Fitria, SH, bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa 14 April 2026.
Kuasa hukum KSU IWAPI Payakumbuh Setia Budi, SH, saat ditanya wartawan membenarkan.
“Benar hari ini sidang perdata yang ke 7 dan materinya adalah meminta keterangan saksi dari pengurus KSU IWAPI Payakumbuh saat kepengurusan ketuanya Erillia Bonita dan prediksi kerugian dari kliennya senilai 253 juta rupiah,” katanya usai sidang perdata tersebut.
Setia Budi juga membeberkan, tadi 2 saksi kita dihadirkan dalam persidangan Perdata tersebut.
“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan koperasi serba usaha IWAPI tanggal 31 Desember 2019 lalu, uang senilai Rp 253 juta yang dipakai oleh Erilia Bonita dan itu pun diakuinya dengan judul pinjaman,” ungkap Setia Budi didampingi pengurus KSU IWAPI Payakumbuh.
Dijelaskannya, pada bulan Maret 2020 yang bersangkutan Erillia Bonita mendatangi iBakinco Resto guna rapat RAT (rapat anggota tahunan) KSU IWAPI Payakumbuh dan di notulen rapat tersebut ia pakai untuk kepentingan pribadi.
“Setelah itu dirinya mengakui telah berhutang kepada KSU IWAPI Payakumbuh dengan jaminan sebuah sertifikat tanah serta uang organisasi Koperasi Serba Usaha IWAPI Payakumbuh tersebut bersumber dari iyuran anggota IWAPI Payakumbuh,” bebernya.
Sementara kuasa Hukum Erillia Bonita yakni Irwan, SH, membantah bahwa kliennya tak memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Terkait hasil notulen rapat yang diklaim pihak penggugat bahwa kliennya saat itu dalam berada posisi tertekan, karena pengurus IWAPI Payakumbuh tiap hari datang ke rumah kliennya tentu membikin kliennya pusing,” ujarnya.
Advokad yang sudah melanglang buana sampai ke pulau Jawa tersebut juga menambahkan bahwa di sidang minggu depan pihaknya akan juga menghadirkan saksi dari pihak kliennya dalam pembelaan yang disangkakan oleh pihak penggugat ( KSU IWAPI Payakumbuh, Red).
(Yud)












