Mjnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati memvonis terdakwa pelaku pembunuhan ketua kelompok PNM (Permodalan Nasional Madani) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR), yang tewas dibunuh oleh nasabahnya.
Usai dibunuh, tubuh korban dibakar di tempat sampah hingga hanya tersisa tulang belulang.
Pelaku yang merupakan suami istri tersebut divonis dengan hukuman yang berbeda, bertempat di ruang sidang PN Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kamis 19 Desember 2024.
Pembacaan vonis yang dibacakan langsung oleh Hakim ketua Neli Gusti Ade, SH.
“Dalam penyampaiannya, YE yang juga istri dari pelaku divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada korban dan meringankan kepada terdakwa YE karena belum terlibat tindak pidana lain nya,” kata wakil ketua PN Tanjung Pati itu didampingi oleh Hakim anggota Hengki Sitanggang, SH dan Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, SH.
Disampaikan wakil ketua PN Tanjung Pati itu, bagi terdakwa RN divonis 15 tahun penjara.
“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa YE 7 tahun penjara dan RN 15 tahun penjara,”ucap nya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Gunaryadi, SH, mengaku pikir-pikir untuk banding ke tingkat Pengadilan tinggi.
Terpisah, suami korban Andi saat ditanya menyebutkan, sangat menerima vonis istri dari terdakwa dan vonis terhadap suami terdakwa.
Dia berpikir-pikir dahulu dan dirinya mengucapkan terima kasih kepada hakim PN Tanjung Pati yang telah memvonis istri dari terdakwa dengan putusan yang sangat adil.