Mjnews.id – Pagi itu, halaman Pengadilan Negeri Pulau Punjung tampak ramai seperti biasa. Lalu lalang masyarakat yang sedang mencari keadilan, pengacara yang membawa map tebal, hingga aparat keamanan yang berjaga.
Namun ada sorotan tersendiri pada satu ruang sidang di lantai satu, ruang Majelis Hakim yang menangani perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat Marlon Martua, Bupati Dharmasraya periode 2005–2010.
Di kursi pengunjung, tampak duduk seorang pria paruh baya dengan kemeja sederhana namun rapi. Dialah Haji Ismail Ibrahim, pihak penggugat orang yang pernah memberikan pinjaman Rp3,2 miliar kepada Marlon sekitar tahun 2015, lengkap dengan jaminan dua sertifikat tanah. Ia datang bukan hanya menuntut pengembalian uang, tetapi kejelasan, kepastian, dan penghormatan terhadap janji.
Namun, kursi yang seharusnya ditempati sang tergugat justru kosong. Tak ada langkah kaki mantan bupati. Tak ada salam hormat kepada majelis hakim. Tak ada penjelasan. Hening.
Majelis hakim pun menunda sidang. Begitu saja. Sederhana, tapi menyisakan banyak tanda tanya.
Apakah ini sekadar persoalan hutang? Atau ada sesuatu yang lebih dalam tentang martabat, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat?
Menurut kuasa hukum penggugat, Azril, awal kasus ini bermula dari hubungan saling percaya.
“Ini bukan urusan bisnis gelap atau pinjaman rentenir. Ini soal kepercayaan antar sesama. Klien kami membantu ketika diminta,” kata Azril.
Tahun 2015, Marlon disebut meminjam uang sekitar Rp3,2 miliar dengan kesepakatan pelunasan dalam jangka waktu tertentu. Untuk memperkuat perjanjian, dua sertifikat tanah diserahkan sebagai agunan.
Namun bertahun-tahun berlalu. Janji pelunasan tak kunjung ditepati. Somasi dikirim, mediasi dilakukan. Komunikasi ditempuh, Hasilnya? Diam.
“Tidak ada itikad baik dari tergugat,” tegas Azril.












