BeritaHukumKabupaten Dharmasraya

Ketika Mantan Bupati Dipanggil Pengadilan: Menyoal Tanggung Jawab Moral dan Hutang Rp3,2 Miliar yang Tak Kunjung Selesai

1068
×

Ketika Mantan Bupati Dipanggil Pengadilan: Menyoal Tanggung Jawab Moral dan Hutang Rp3,2 Miliar yang Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Suasana Sidang Pengadilan Negeri Pulau Punjung. (f/sutan sari alam)

Dalam dunia peradilan, mangkirnya pihak tergugat bukan hal baru. Tapi ketika seorang mantan kepala daerah tidak hadir dalam panggilan resmi pengadilan, narasinya berubah.

Karena bagaimana pun juga, seorang pemimpin daerah pernah berdiri di atas panggung kekuasaan atas mandat rakyat. Kepercayaan yang dulu ia terima sebagai pemimpin menuntut pertanggungjawaban moral, bahkan ketika ia sudah tidak menjabat.

ADVERTISEMENT

“Kami hanya ingin perkara ini diselesaikan dengan terang. Datanglah ke pengadilan. Hadapi prosesnya,” ujar Azril dengan nada yang menahan kecewa.

Masyarakat tentu masih ingat bagaimana nama Marlon pernah lekat dalam sejarah awal administrasi Dharmasraya. Ia adalah bagian dari masa transisi ketika kabupaten ini sedang bertumbuh.

Namun sejarah kepemimpinan seseorang tidak diukur dari saat ia memimpin, melainkan dari bagaimana ia bertanggung jawab setelah tidak lagi berkuasa.

Seorang akademisi hukum tata negara dari salah satu universitas di Sumatera Barat meski tak ingin namanya dituliskan memberi pandangan tegas.

“Pemimpin itu diuji bukan saat ia punya kekuasaan, tapi ketika ia tak punya lagi apa-apa selain dirinya sendiri. Apakah ia tetap memegang prinsip? Apakah ia menghormati hukum? Itulah ukuran karakter,” terangnya.

Dalam konteks ini, ketidakhadiran di sidang menjadi simbol, sebuah sikap, sebuah pesan, sebuah pernyataan diam. Dan masyarakat Dharmasraya menyaksikannya.

Majelis hakim telah menyampaikan, proses pemanggilan akan dilakukan hingga tiga kali. Bila tergugat tetap tidak hadir, pengadilan akan melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian.

Artinya, persidangan tidak akan berhenti, ketiadaan tergugat tidak akan menghentikan proses hukum

Kebenaran tetap akan dicari, meski satu pihak memilih diam. Hukum bekerja tidak perlu dramatis, tidak perlu gegap gempita. Ia bergerak pelan tapi pasti.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT