pemkab muba
BeritaBlitar

Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Tuntutan dalam Perkara Bu Parti

512
×

Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Tuntutan dalam Perkara Bu Parti

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0039

Mjnews.id – Sidang perkara nomor 308 dengan terdakwa Bu Parti kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis, 20 November 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam keterangannya sebelum sidang, tim kuasa hukum Bu Parti, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA, menjelaskan bahwa pledoi mereka akan difokuskan pada poin-poin yang tidak selaras antara dakwaan jaksa penuntut umum dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak mengulang apa yang sudah dijelaskan jaksa. Yang sesuai antara dakwaan dan fakta, tidak kami komentari. Fokus kami hanya pada hal-hal yang kontradiktif,” ujar kuasa hukum Bu Parti.

Soroti Kontradiksi dan Fakta Baru

Tim pembela menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang justru bertentangan dengan dakwaan. Selain itu, beberapa temuan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam dakwaan juga muncul selama proses persidangan.

Mereka turut menyinggung adanya perbedaan keterangan antar saksi, terutama saksi a charge (saksi yang diajukan oleh jaksa) yang baru terungkap saat persidangan.

“Semua persoalan harus dibuat terang di pengadilan. Itu tugas kami, agar Majelis Hakim bisa melihat perkara ini secara utuh,” jelasnya.

Sorotan pada AJB dan Potensi Kerugian Negara

Salah satu poin yang dianggap paling krusial adalah terkait AJB (Akta Jual Beli). Dalam dokumen tersebut tercatat nilai sebesar Rp90 juta, namun fakta persidangan menunjukkan angka berbeda, yakni Rp350 juta.

“Di sini terlihat potensi kerugian negara. Ketidaksesuaian nilai dalam AJB menunjukkan adanya pihak-pihak yang tidak beritikad baik. Dengan fakta seperti itu, AJB tersebut mestinya batal demi hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Harapan: Terdakwa Dilepaskan dari Tuntutan

Berdasarkan seluruh kontradiksi dan temuan baru yang diungkap dalam pledoi, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

“Harapan kami, Bu Parti bukan sekadar dibebaskan, tetapi dilepaskan dari segala tuntutan. Peristiwanya memang ada, namun unsur tindak pidananya tidak terpenuhi,” tutupnya. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT