Mjnews.id – Sebanyak 3.115 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Sijunjung dilantik secara serentak pada Kamis 7 November 2024.
Ribuan anggota KPPS itu akan bertugas di 445 Tempat Penghitungan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sijunjung.
“Hari ini kita melantik KPPS secara serentak yang telah ditetapkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 3.115 orang sebagai bentuk pengukuhan dan pengesahan status KPPS untuk melaksanakan tugasnya saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Sijunjung melalui Kadiv Sosdiklih dan SDM, Juni Wandri.
Dikatakan Juni, pelantikan KPPS itu dilakukan di masing-masing nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung.
“Kecuali di Kecamatan Kupitan dan IV Nagari, anggota KPPS dilantik di Gedung UDKP kecamatan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelantikan tersebut dilakukan setelah melewati proses seleksi terbuka pada 17-28 September 2024 dan metode penunjukan untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS.
“KPPS menjadi garda terdepan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mulai dari pemilihan, pemungutan, perhitungan suara, hingga pembuatan berita acara dari hasil perhitungan suara,” tuturnya.
Berikut tugas, wewenang dan kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
1. Tugas
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan. Berikut tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
– Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
– Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
– Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.