pemkab muba
BeritaKabupaten SijunjungKPU

Anggota KPPS se-Kabupaten Sijunjung Dilantik

1004
×

Anggota KPPS se-Kabupaten Sijunjung Dilantik

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Anggota KPPS se-Kabupaten Sijunjung
Pelantikan Anggota KPPS se-Kabupaten Sijunjung. (f/pemkab)

2. Wewenang

– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

ADVERTISEMENT

– Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban

– Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

– Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

– Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

– Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pelantikan KPPS ini, pihak KPU Sijunjung berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.

“Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dengan KPPS dalam melaksanakan tugasnya, demi tercapainya hasil yang akurat dan representatif untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.

(Dicko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT