Mjnews.id – Komcab LP-KPK Blitar mengadakan seminar untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, berlangsung di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa, 12 November 2024.
Ketua LP-KPK Blitar, Haryono, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan membekali peserta agar dapat mencegah praktik korupsi. Seminar ini diikuti oleh seluruh BPD se-Kabupaten Blitar, perwakilan asosiasi kepala desa, serta perwakilan dari ormas, LSM, dan tokoh masyarakat.
“Kami memberikan pembekalan terkait pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Haryono, kegiatan ini selaras dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pemberian penghargaan.
“Sebagai masyarakat, kita memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi serta memantau perkembangan perkara,” tambahnya.
Haryono juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pribadi masing-masing dengan menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi.
“Kami berharap peserta dapat memahami dan menolak segala bentuk korupsi. Pencegahan harus dimulai dari diri kita sendiri,” lanjutnya.
Ia pun menambahkan, “Mulai hari ini, jangan ada lagi kepala desa yang terlibat korupsi. Kepemimpinan Presiden Prabowo sangat tegas terhadap tindakan korupsi, dan siapa pun yang terlibat akan diproses hukum.” (*)






