Mjnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan konsultasi terkait rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan arah Propemperda 2025 semakin jelas, serta menentukan Ranperda yang dapat dibahas dan mana yang harus ditangguhkan dalam pemerintahan baru.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin, mengatakan pada Jumat (21/11/2024) bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam transisi pemerintahan baru.
Hal ini berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pembahasan Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda 2025.
“Dari hasil konsultasi, ada Ranperda yang harus ditangguhkan dan beberapa yang masih bisa dibahas, namun harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. Mungkin saja objek dari Ranperda tersebut akan beralih kewenangannya dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat,” jelas M Yasin.
Bapemperda DPRD Sumbar mencatat ada 20 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025. Beberapa Ranperda tersebut melibatkan berbagai unsur, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap indeks demokrasi Sumbar ke depan. Dari 20 Ranperda tersebut, 13 di antaranya sudah dipastikan dapat dibahas, sementara beberapa lainnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa dalam penyusunan Ranperda 2025, koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di daerah sangat diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan lampiran draft Ranperda sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat adanya perubahan sistem dalam pemerintahan baru.
“Perlu ada landasan hukum yang jelas dalam koordinasi dengan Kemenkumham di daerah agar pembahasan Ranperda dapat berjalan maksimal,” ujar Rafdinal.
Bapemperda DPRD Sumbar juga terus aktif mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain kajian terkait usulan Ranperda dari anggota dewan atau komisi, serta rapat harmonisasi usul Ranperda.
Dalam kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bapemperda DPRD Sumbar disambut oleh analisis kebijakan, Adam Oktaviantoro.
Ia menyampaikan bahwa Bapemperda memiliki peran strategis dalam AKD, terutama dalam merencanakan pembahasan Perda setiap tahunnya. Saat komisi atau tim pembahas Ranperda menghadapi kendala, peran Bapemperda sangat penting untuk menyelesaikan masalah yang muncul.
“Nantinya, hasil dari konsultasi ini akan berdampak positif pada kinerja legislasi DPRD Sumbar,” kata Adam Oktaviantoro.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Propemperda 2025 dapat lebih terarah, dan pembahasan Ranperda di DPRD Sumbar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
(hpr)












