Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Kamis 28 November 2024, di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Epy Yandri. Gubernur Sumbar beserta sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir dalam acara tersebut.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa APBD Tahun 2025 memiliki peran strategis karena bertepatan dengan sejumlah agenda penting.
Tahun 2025 akan menjadi masa transisi kepemimpinan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045.
“Peran dan fungsi APBD sebagai instrumen perencanaan, otorisasi, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat penting. APBD Tahun 2025 harus mampu menjawab kebutuhan strategis ini,” ujar Muhidi.
Lebih lanjut, Muhidi menjelaskan bahwa APBD 2025 harus mengakomodir program-program prioritas, termasuk visi dan misi kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Selain itu, APBD juga harus mendukung program kepala daerah terpilih dan mengawal pencapaian target baseline RPJPD menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, Muhidi menekankan bahwa penyusunan APBD tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama karena kondisi keuangan daerah yang semakin sulit dan terbatasnya ruang fiskal.
“APBD harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutupnya.
Dengan penetapan Ranperda APBD Tahun 2025, DPRD Sumbar diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pembangunan daerah secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran.
(hpr)