BeritaKota PayakumbuhKPU

KPU Tetapkan Paslon ZuZeMa sebagai Peraih Suara Tertinggi di Pilkada Payakumbuh 2024

376
×

KPU Tetapkan Paslon ZuZeMa sebagai Peraih Suara Tertinggi di Pilkada Payakumbuh 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh. (f/yusra akbar)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024, yang digelar di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu 4 Desember 2024, menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 3, Zulmaeta – Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai Pemenang dengan perolehan suara tertinggi dalam Pilkada yang digelar 27 November 2024.

Perolehan suara ZuZeMa berhasil mengungguli empat Paslon lainnya. Paslon yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kecamatan di Kota Payakumbuh.

Setelah ZuZeMa, perolehan suara kedua tertinggi berhasil diraup Paslon yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi – Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara Paslon nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan ZuZeMa, yakni 5.748 suara.

Sedangkan perolehan suara ketiga ditempati Paslon Nomor urut 5, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam – Ahmad Rida dengan total suara 12.205 suara. Disusul perolehan suara Paslon nomor urut 2, Almaisyar – Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara.

Sedangkan di posisi terakhir, Paslon Nomor urut 4, Erwin Yunaz – Fahlevi Mazni memperoleh suara 2.766 suara.

”Iya, hari ini kita sudah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat Kota Payakumbuh, di mana tadi kita sudah melihat perolehan suara masing-masing Paslon,” kata Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir.

Dijelaskan Wizri bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, Paslon nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota dengan kisaran 21 ribu suara.

Sementara proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh, menurut Wizri, sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.

”Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apakah ada teregister perkara di MK atau tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu menyebutkan bahwa jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan Paslon pemenang. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya,” tutupnya.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT