Mjnews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan politik uang (money politic) pada Senin 25 November 2024, yang dilakukan Tim Pasangan Calon nomor urut 01 (Resmen Kadapi dan Cik Raden).
Riana, Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakkumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum, bersama dua orang saksi yang melihat kejadian pembagian uang untuk memenangkan paslon 01.
Barang bukti yang dibawa pada saat laporan yakni baju kaos bergambar paslon 01, Tumbler bergambar paslon 01, dan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 1 lembar.
Liana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menuturkan kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu (24/11/2024), sekira pukul 11.39 WIB, Riana yang beralamat di Banjit, saat berjalan kaki bersama anaknya dengan tujuan rumah orang tuanya yang lokasinya tidak berjauhan dari rumahnya, tiba-tiba dia ditegur oleh seorang laki-laki paruh baya bernama Edi Ramlan dan menanyakan sudah dapat baju kaos atau belum.
Karena Riana menjawab belum, maka Ramlan memberinya sehelai baju kaos bergambar paslon 01, Tumbler, gantungan kunci dan stiker bergambar Paslon 01.
Saat itu tidak hanya dia yang mendapat kaos, karena di situ warga ramai maka Ramlan juga bagi-bagi baju kaos, tumbler dan gantungan kunci.
Pada saat itu selain bagi kaos tumbler dan gantungan kunci, Ramlan juga membagikan duit pecahan Rp100.000 secara sembunyi, seraya berkata ratakan (ajakan mengajak coblos paslon 01 yang memiliki jargon Ratakan).
“Salah satu yang menerima uang pecahan Rp100.000 lainnya bernama Santi, yang mana uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakkumdu Way Kanan,” ujar Prabu Bungaran.
Adanya dugaan money politic di masa tenang, disertai barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler dan gantungan kunci, serta barang bukti uang kertas pecahan Rp100.000, maka Prabu Bungaran sebagai pengacara pelapor akan tetap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai ada kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kasus ini sudah lengkap memenuhi unsur pidana karena adanya pelapor, ada 2 saksi, ada lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti uang tunai.
(*/ton)