Mjnews.id – Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.T.rk, bersama Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Muhammad Afhi Abrianto, S.T.rk, S.I.K., M.H, pada Rabu 29 Januari 2025, berhasil mengamankan tersangka (Nizar Bin Asnawi), terduga pelaku penyebab terbakarnya sumur minyak illegal area lahan Hindoli, beberapa hari yang lalu. Lokasi berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka (Niszar bin Asnawi) Berhasil diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi terdapat 2 unit sepeda motor yang hangus terbakar, 1 buah tameng dan 1 buah katrol, 1 canting bekas, 1 set bekas pipa tiang seteger, 1 buah jerigen 35 liter berisi minyak mentah.
“Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (26 Januari 2025) sekira pukul 07.30 WIB, di area kebun kelapa sawit PT. Hhindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang mana telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak Illegal drilling yang diduga milik tersangka Nizar Bin Asnawi.
“Penyebab kebakaran sumur minyak tersebut diduga disebabkan percikan api dari knalpot motor seorang pemeras minyak yang hendak menyalakan kendaraan bermotornya, lalu kemudian api langsung menyambar ke tempat penampungan minyak baq seller sehingga dengan cepat api menjalar ke sebuah sumur minyak sehingga terjadilah kebakaran besar,” kata IPTU Alvin Adam Armita Siahaan.
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan yang dapat merusak lingkungan hidup, sehingga barang siapa dengan kesengajaan membuat kesalahan menyebabkan kebakaran atau ledakan dan banjir dapat dipidana.
“Tersangka telah melanggar Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelasnya.
(Mira)












