Berita

Rahmat Santoso Beri Keterangan di Kejaksaan Negeri Blitar Terkait Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

352
×

Rahmat Santoso Beri Keterangan di Kejaksaan Negeri Blitar Terkait Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Sebarkan artikel ini
IMG 20250319 WA0282

Mjnews.id – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu, 19 Maret 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Usai diperiksa, Rahmat memberikan pernyataan kepada awak media, namun enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.

“Silakan tanyakan langsung ke penyidik ya, banyak poin yang ditanyakan sampai capek,” ujar Rahmat saat ditemui wartawan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus Dam Kali Bentak, Rahmat menegaskan bahwa dirinya bahkan belum pernah melihat proyek tersebut secara langsung. “Saya tidak tahu soal Dam Kali Bentak, saya pun belum pernah melihatnya. Namun, semua yang saya ketahui dan dengar sudah saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.

Pemeriksaan Rahmat Santoso juga menyinggung peran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk Dam Kali Bentak. “Berkaitan dengan TP2ID, saya menjawab sebatas yang saya tahu dan sepengetahuan saya. Kalau banyak yang profesional malah mengundurkan diri, ya tinggal yang itu-itu saja,” ungkapnya.

Rahmat juga menyoroti bahwa TP2ID memiliki kewenangan dalam tender proyek dan didanai oleh APBD. Bahkan, menurutnya, DPRD sempat menyatakan keberatan atas keberadaan TP2ID, namun hingga kini tim tersebut masih tetap ada.

Menanggapi kabar pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan di rumah mantan bupati, Rahmat menilai hal itu relevan karena yang bersangkutan juga terlibat dalam TP2ID. “Kalau bicara Dam Kali Bentak, itu juga tidak lepas dari TP2ID,” katanya.

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui dan tidak akan menambah atau mengurangi informasi yang diminta penyidik. “Kalau saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Kalau saya tahu, saya jawab sesuai pengetahuan dan ingatan saya,” tutupnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan Rahmat Santoso. (*)

 

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT