Berita

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

159
×

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
2

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Blitar, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, M. Rifai menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul dalam keadaan sehat. Ia juga mengapresiasi kehadiran semua pihak dan berharap rapat ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Bupati Blitar Nomor: B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penyampaian LKPJ Tahun 2024, serta sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar. Pembahasan LKPJ dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pendapat akhir fraksi, dan pengambilan keputusan oleh anggota DPRD.

Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terkait LKPJ Tahun 2024. Laporan ini disampaikan oleh juru bicara Pansus yang ditunjuk. Setelah itu, pimpinan rapat memberikan apresiasi kepada Pansus atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan tugas tersebut.

Setelah penyampaian laporan Pansus, agenda dilanjutkan dengan pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Urutan penyampaian pendapat akhir fraksi adalah sebagai berikut:

  1. Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat
  2. Fraksi Partai Amanat Nasional
  3. Fraksi Golongan Karya
  4. Fraksi PDI-Perjuangan
  5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Usai mendengarkan pendapat fraksi, pimpinan rapat mengajukan persetujuan kepada anggota DPRD terkait rekomendasi Pansus LKPJ untuk ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.

“Saya tawarkan kepada anggota Dewan, apakah menyetujui laporan rekomendasi Pansus LKPJ menjadi Keputusan DPRD?” tanya M. Rifai.

Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan.

Setelah pengesahan keputusan dengan ketukan palu, petugas yang ditunjuk membacakan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024. Selanjutnya, Bupati Blitar menyampaikan pendapat akhir terkait rekomendasi DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar mengapresiasi DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan LKPJ Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2024 akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat,” ujar Bupati Blitar.

Dengan berakhirnya penyampaian pendapat akhir Bupati, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar resmi ditutup. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, mengakhiri rapat dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berkontribusi.

Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi tahunan untuk memastikan bahwa pemerintahan di Kabupaten Blitar dapat terus meningkatkan kinerjanya, sehingga pembangunan daerah semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT