BeritaNasional

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

1580
×

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

Sebarkan artikel ini
Produk jajanan anak mengandung porcine
Produk jajanan anak mengandung porcine. (f/ist)

Mari selamatkan generasi kita dari produk tanpa jaminan halal, karena ini dijamin Undang Undang tentang Hak Hak Konsumen. Namun untuk konsumen anak tidak hanya bicara Undang Undang, namun perlu sikap afirmasi atau keberpihakan kita semua. Karena kita tahu anak anak secara fisik, psikis, emosional dan psikologis sangat mudah di kuasai dan dibelokkan pemahamannya. Sehingga masih bisa mengkonsumsi produk ini, bila orang tua tidak mengawasi.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memiliki pertimbangan dalam menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang di konsumsi dan digunakan masyarakat. Yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 2 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal bahwa ayat 1 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ayat 2 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Ayat 3 Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal dan Ayat 4 Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Begitupun turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengenai Keterangan Tidak Halal ayat 1 pasal 110 bahwa Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ayat 2 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Ayat 3 Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Dengan juncto pasal 185 Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (1), maka Pelaku Usaha wajib menarik Produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal. Ayat 2 BPJPH mengumumkan kepada masyarakat Produk yang dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.

PP ini juga mengatur teknis penarikan dari peredaran, setelah BPJPH mengumumkan, di pasal 186 bahwa Ayat 1 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Ayat 2 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu KPAI juga mengingatkan pentingnya mematuhi batasan kandungan dalam produk makanan yang mengandung minyak, gula, lemak dan garam yang memicu obesitas dengan cepat. Karena produk produk seperti ini kandungan zat zat tersebut, seringkali tidak terperhatikan.

Ini menjadi ancaman besar saat ini di Indonesia. Dimana anak anak harus menanggung berpenyakit berat di umurnya yang masih sangat muda, bahkan di usia produktif mereka harus menjadi penderita diabetes, gagal jantung, penyakit iskemik, miom pada perempuan yang membayakan ketika mengandung kelak dan sakit ginjal. Yang kasusnya terus meningkat.

Berdasarkan laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak melonjak drastis sampai 70 kali lipat pada 2023, jika dibandingkan dari 2010. Prevalensi kasus pada Januari 2023 adalah 2 per 100.000 jiwa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setiap tahunnya sekitar 12 ribu bayi yang menderita penyakit jantung kongestif. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 6 ribu anak yang mendapatkan penanganan, sementara sisanya belum dapat tertangani yang kemudian berujung kepada kematian.

Maka terbayang jika mereka dalam masa tumbuh kembangnya terus mengkonsumsi hal-hal zat kandungan yang harusnya dibatasi, akan memiliki modal kesehatan yang minim dan mudah menjadi sangat buruk.

Sehingga perlu langkah kita semua dalam melindungi anak anak dari produk yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Karena akan menyebabkan bertumbuh kearah yang tidak kita inginkan. Dan mengancam pertumbuhannya di masa depan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT