BeritaNasional

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

1580
×

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

Sebarkan artikel ini
Produk jajanan anak mengandung porcine
Produk jajanan anak mengandung porcine. (f/ist)

Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Pengamanan Makanan dan Minuman di Pasal 146 menyatakan makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga memastikan pangan aman, nyaman dan sertifikasi halal, sudah sangat jelas, sehingga kita berharap BPOM, BPJPH bekerjasama dengan Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen, terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak.

KPAI menghimbau setelah rilis BPOM dan BPJPH beredar, keluarga dan masyarakat tidak lagi membeli produk produk tersebut. Dan meminta media terus mengedukasi dan memperluas info ini. KPAI juga akan segera berkomunikasi dengan MUI, BPOM, BPJPH, Kepolisian, dan lembaga jaminan halal lainnya terkait permasalahan ini. Hasil pertemuan ini juga akan di sosialisasikan ke sektor terkait, agar tidak terulang di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Jasra juga menyesalkan produk ini telah dikonsumsi anaknya sendiri, karena produk ini sudah dijual sangat lama di swalayan. Terakhir, saya melihat anak saya dan teman temannya mengkonsumsi saat tahun baru. Tentu ini menjadi catatan khusus KPAI. Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPOM, lembaga jaminan halal lainnya penting memperluas informasi dan edukasi di daerahnya masing masing, bahkan kalau bisa sampai ke desa desa. Agar setiap produk yang dijual di seluruh Indonesia di pastikan Keamanan, Kenyamanan dan Kehalalannya.

Kita juga belajar dari pengalaman anak mengkonsumsi obat sirup yang kemudian menjadi sakit ginjal. Awalnya obat ini sudah sesuai BPOM, tetapi setelah beredar, komposisinya berubah, yang menyebabkan ratusan anak meninggal. Artinya ada perbuatan mengelabui para petugas, sehingga kasus makanan dan minuman mengandung babi ini perlu di investigasi segera.

Pernyataan selanjutnya bagaimana pengawasan bertingkat, per periode, apakah berjalan? Sehingga kepolisian bisa segera masuk mendeteksi dan mengumpulkan bukti bukti, apakah ada penipuan, perubahan komposisi di tengah jalan. Bagaimana produk lainnya yang di produksi dalam Perusahaan tersebut, juga penting di periksa kembali.

Saran saya untuk para orang tua sebelum kita membeli, dan mengakases makanan, adalah memeriksa apakah makanan dan minuman tersebut memenuhi unsur gizi seimbang, karena ini menjadi prasyarat negara kita yang bervisi menciptakan SDM Unggul. Kemudian pencantuman logo jaminan halal tidak terlalu kecil sehingga bisa dibaca anak dan orang tua. Terakhir masa expired dari makanan karena bila melewati batas bisa keracunan.

3 hal ini sangat perlu menjadi perhatian orang tua kita, termasuk memberitahukan anaknya, dengan selalu memastikan 3 hal tersebut.

Sehingga jajanan di sekitar rumah dan sekolah menjadi penting diperiksa bersama secara berkala, agar dapat memenuhi unsur kenyamanan, kesehatan terutama jaminan halalnya. Karena luasnya peredaran produk tersebut, maka masyarakat dapat mengakses beberapa Hotline Layanan Masyarakat dari Pemerintah.

Selanjutnya KPAI akan memantau apakah produk ini sudah ditarik dari peredaran, dengan membuka layanan pengaduan yang dapat di akses masyarakat di nomor Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email pengaduan@kpai.go.id. Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami

Masyarakat juga dapat menuju call center Kementerian Agama di nomor 146 untuk informasi dan konsultasi sertifikasi halal. Atau cek produk halal di link https://bpjph.halal.go.id

Juga Hotline Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tersebar di beberapa daerah dengan mengakses info kontak di https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/MTQ2 atau menghubungi SAPA 129 atau melalui Hotline Whatsapp 0811-1129-129

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT