Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.
Narasumber mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.
Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama.
Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri.
Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepri dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Kemudian narasumber berikutnya Rafki Mauliadi, A.Md.T menjelaskan materi tentang Cyber Crime. Narasumber memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi cyber crime. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital.
UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik di media elektronik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik, dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan integritas data. Pasal 6 menekankan kewajiban keamanan sistem, sedangkan Pasal 16 memuat prosedur penanganan insiden keamanan siber.












