BeritaSolok Selatan

Pemkab Solok Selatan Dukung Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

450
×

Pemkab Solok Selatan Dukung Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional untuk melegalisasi tanah ulayat. Ini merupakan upaya bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi tanah ulayat dari ancaman sengketa dan perampasan lahan.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas mengatakan Solok Selatan sebagai salah satu wilayah di Sumatera Barat memiliki luas tanah ulayat yang besar sebagai salah satu identitas masyarakat hukum adat.

ADVERTISEMENT

Dengan dilakukan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat ini ke Badan Pertanahan, maka ini dapat menghindari berbagai konflik yang mungkin saja dapat terjadi.

“Menurut data dari BPN Sumatera Barat, ada ratusan kasus sengketa tanah ulayat yang masih berlangsung. Konflik tanah ulayat ini akan berdampak pada keretakan hubungan sosial dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Khairunas dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (27/5/2025).

Banyaknya sengketa akibat tanah ulayat ini diharapkan bisa menjadi peringatan bahwa administrasi dan pendaftaran tanah harus dilakukan segera hingga tuntas. Ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik serta melindungi masyarakat adat secara berkelanjutan.

“Kami pemerintah kabupaten mendukung penuh program dari Kementerian ATR/BPN ini untuk langkah tersebut,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi pilot project dalam legalisasi tanah ulayat ini. Pun juga sejalan dengan falsafah Minang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Adat Salingka Nagari bahwa keberadaan tanah ulayat ini bukan untuk diperjualbelikan.

Rezka menyebut bahwa kebijakan pendaftaran tanah ulayat ini merupakan terobosan yang membawa dampak positif, yakni akan dapat diidentifikasi, diukur, dan dipetakan serta dicatatkannya keberadaan tanah ulayat. Kemudian juga akan ada kepastian hukum mengenai keberadaan tanah ulayat untuk meminimalisir sengketa dan konflik.

“Kementerian berkomitmen menjaga eksistensi hak adat melalui langkah administrasi dan hukum berpihak ke masyarakat adat. Difasilitasi penuh oleh pemerintah dengan konsep umum tidak ada niat untuk menjadikan tanah ulayat jadi milik negara. Tidak niat untuk memfasilitasi investor. Tapi melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada menghilangkan hak,” paparnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT