Menko Zulhas juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar yang akan disalurkan kepada Koperasi Merah Putih bukanlah bantuan hibah, melainkan plafon pinjaman dari bank yang ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis pinjaman lebih menjamin keberlanjutan koperasi dibandingkan bantuan langsung, yang seringkali tidak efektif dalam jangka panjang.
Berbagai jenis usaha dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih, antara lain agen pupuk, pangkalan LPG, hingga warung sembako. Selain itu, koperasi ini juga akan difungsikan sebagai distribusi bantuan sosial dan sarana penyerapan hasil panen petani yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ini juga mendapatkan apresiasi atas peran aktif dan keseriusan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan Wakil Gubernur Jihan, Provinsi Lampung memiliki 2.651 desa dan kelurahan, yang terdiri dari 2.446 desa dan 205 kelurahan, tersebar di 229 kecamatan pada 15 kabupaten/kota. Saat ini, seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi, dengan sekitar 50 persen di antaranya telah memenuhi persyaratan administrasi.
Lebih lanjut sebagai bentuk dukungan pada tanggal 23 Mei 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk satuan tugas pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Keputusan Gubernur akan dipercepat pembentukan koperasi di seluruh wilayah provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, seluruh Koperasi Merah Putih di Provinsi Lampung akan resmi berbadan hukum.
(*/ton)












