Mjnews id – Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembangunan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) tahun anggaran 2022 di Kota Blitar.
Dalam konferensi pers yang digelar hari Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik mengungkap bahwa kegiatan tersebut bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp1.618.115.500 (satu miliar enam ratus delapan belas juta seratus lima belas ribu lima ratus rupiah), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022.
Kelima tersangka yang ditetapkan antara lain:
1. TK – Ketua KSM Wiroyudan
2. AW – Ketua KSM Turi Bangkit
3. MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2
4. HK – Ketua KSM Ndaya’an
5. SY – Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Blitar
Jaksa menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran administrasi dan manipulasi dalam proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan. Termasuk di antaranya adalah:
* Pembentukan Tim Pelaksana TPS-KSM tanpa pembentukan panitia pemilihan dan tidak melalui proses seleksi terbuka.
* Penunjukan langsung TFL tanpa seleksi.
* Tidak dilakukannya verifikasi terhadap kesesuaian dokumen pekerjaan (MC.100).
* Pemberian nota kosong untuk pembuatan LPJ.
* Tidak menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dalam struktur TPS-KSM.
Adapun proyek yang tercakup dalam perkara ini meliputi:
1. Pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudan senilai Rp478.780.000
2. Penambahan sambungan rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an senilai Rp125.000.000
3. Pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit senilai Rp400.000.000
4. Pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2 senilai Rp400.000.000
5. Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) senilai total Rp72.000.000
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp553.110.242,99 (lima ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen). Nilai tersebut berdasarkan selisih antara nilai pembayaran dengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai, serta honor TFL yang tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (*)






