Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan kembali arahan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa belanja daerah harus diarahkan pada sektor-sektor riil yang mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga kelangsungan rantai pasok, seperti pangan, logistik, dan sektor hiburan, sehingga pendapatan bisa ditingkatkan.
“Tidak boleh terjadi, belanjanya lebih banyak, target belanja lebih banyak dari target pendapatan. Itu namanya defisit, kalau defisit biasanya akan menggunakan sisa tahun lalu, SiLPA, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau utang,” tandasnya.
DPRD Mitra Sejajar yang Butuh Perlindungan
Di sisi lain, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyuarakan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia.
Siswanto menegaskan bahwa posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan Siswanto ini mengisyaratkan adanya kebutuhan akan pengakuan dan dukungan yang lebih besar terhadap peran DPRD agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan optimal.
Dengan posisi yang setara dan didukung penuh, DPRD diharapkan dapat menjadi kekuatan penyeimbang yang efektif dalam memastikan setiap program, termasuk PSN, berjalan sesuai koridor hukum dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat.
Pelantikan pengurus ADKASI ini bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan kembali tentang betapa krusialnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan khususnya DPRD, dalam menggerakkan roda pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
(*/eki)












