BeritaLimapuluh Kota

Aking Romi Yunanda: Balaiwartawan.com Bukan Website Resmi Organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah

394
×

Aking Romi Yunanda: Balaiwartawan.com Bukan Website Resmi Organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah

Sebarkan artikel ini
Balai Wartawan Luak Limopuluah
Balai Wartawan Luak Limopuluah. (f/ist)

Mjnews.id – Balai Wartawan Luak Limopuluah, Sumatera Barat, merespon adanya pemberitaan yang sempat viral dari salah satu media online, Matapubliknusantara.com, yang menayangkan pemberitaan media berjudul ‘Wartawan BW dan Anggota LSM GIB Laporkan Dirut PDAM Terkait Pengancaman’ pada Kamis (26/6/2025).

Kejadian tersebut secara tidak langsung sontak saja menimbulkan persepsi publik, kalau yang melakukan pelaporan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Limapuluh Kota ke kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media dimaksud, adalah atas nama anggota atau organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aking Romi Yunanda, memberikan keterangan sekaligus pernyataan sikap bersama anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah, untuk meluruskan persepsi publik terkait isu di dalam pemberitaan dimaksud.

“Pertama, bahwa wartawan atau redaksi media online Balaiwartawan.com yang melapor ke kepolisian itu bukan merupakan organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah. Melainkan atas nama pribadi dan/atau media massa yang dikelola oleh perusahaan pers,” kata Aking Romi Yunanda didampingi sejumlah anggota Balai Wartawan di Mako Balai Wartawan Luak 50 di exs kantor bupati lama, Rabu 25 Juni 2025 sore.

Kedua, dia menambahkan, segala tindakan dan konsekwensi secara hukum oleh wartawan atau pun redaksi media online Balaiwartawan.com yang sempat melaporkan Kepala PDAM Kabupaten Limapuluh Kota ke polisi, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal wartawan dan perusahaan pers media dimaksud, bukan organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah.

“Pernyataan sikap ini dibuat mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta kalangan pers baik di dalam dan luar daerah, yang menanyakan kebenaran informasi itu ke anggota dan pengurus BW Luak Limopuluah. Soal pemberitaan pelaporan seorang pejabat publik ke kepolisian,” bebernya.

Selaku pengurus Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aking berharap seluruh anggota BW Luak Limopuluah tetap menjaga profesionalitas dalam melakukan peliputan di lapangan. Di samping itu juga tidak lupa mengedepankan kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik, guna menjaga nama baik organisasi BW di mata publik.

“Kita tentu juga tidak membantah, bahwa dalam proses peliputan dan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, itu tidak lepas dari permasalahan bahkan konsekwensi hukum. Tapi kita tetap mengimbau kepada seluruh wartawan khususnya anggota BW Luak Limopuluah, untuk selalu berpegang teguh dan menjaga kode etik dan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.

(rel/yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT