BeritaKabupaten Sijunjung

1.091 Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung Terima SK Pengangkatan

809
×

1.091 Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung Terima SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung Terima SK Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sijunjung Terima SK Pengangkatan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Sebanyak 1.091 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Wabup Iraddatillah di Lapangan M Yamin Muaro, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa meminta 1091 CPNS baru di Lingkup Pemkab Sijunjung untuk bekerja dengan profesional, mengedepankan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berharap CPNS tidak hanya bekerja sesuai tupoksi secara normatif, tapi juga mampu melihat dan mengembangkan potensi yang ada di Sijunjung agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati dua periode itu menekankan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi digital agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

“Di tengah efisiensi ini, diharapkan bagi seluruh CPNS bisa memunculkan figur-figur yang bisa membawa perubahan dan pengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Sijunjung. Mari kita bekerja yang memberikan manfaat, pengaruh, dan kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyerahan SK CPNS ini adalah awal perjuangan panjang sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Bapak Ibu memiliki tanggung jawab besar tidak hanya bagi instansi tetapi juga kepada masyarakat dan negara. Saya berharap Bapak Ibu semua bekerja sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seamanah mungkin dalam menjalankan tugas,” pesannya.

Benny juga meminta seluruh CPNS untuk memahami proses kerja dan bisnis di masing-masing OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

“Pahami seluruh aturan yang berhubungan dengan tupoksi, dan jalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalisme, meritokrasi, serta integritas,” tambahnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT