BeritaMalang

Tender RSUD Kanjuruhan Disanggah, PPK Rudi: Masih Tunggu Pokja, Plt Direktur Minta Transparansi

232
×

Tender RSUD Kanjuruhan Disanggah, PPK Rudi: Masih Tunggu Pokja, Plt Direktur Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini
IGD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang
IGD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang. (f/ist)

Mjnews.id – Proses tender proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Konstruksi Pembangunan Perluasan IGD Lantai 1 sampai Lantai 4)  RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan kode tender 10044436000, kini memasuki masa sanggah.

Berdasarkan pantauan di situs LPSE Kabupaten Malang, diketahui bahwa telah satu peserta resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rudi membenarkan bahwa hingga saat ini proses sanggah masih berada dalam ranah Pokja, dan pihaknya masih menunggu berita acara resmi.

“Kami sebagai PPK belum menerima berita acara dari Pokja. Apakah sanggahan itu nantinya diterima atau ditolak, kami masih menunggu hasil resmi dari Pokja,” ujar Rudi kepada Mjnews.id, Senin (14/7/2025).

Rudi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan RI di Kabupaten Malang, guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Karena ini menyangkut proses yang sensitif, jadi kami juga harus berhati-hati,” tegasnya.

Namun, Rudi juga menyayangkan sikap peserta yang baru mengajukan sanggahan pada hari terakhir masa sanggah, sehingga berpotensi menunda tahapan berikutnya.

“Sebenarnya kami juga menyayangkan kenapa sanggahan baru masuk hari ini. Jadi waktunya agak molor dan ini tentu berdampak pada proses selanjutnya,” ujar Rudi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Kanjuruhan menyampaikan harapan agar seluruh proses pengadaan dapat berjalan terbuka dan akuntabel.

“Kami sangat berharap proses tender ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tentu saja sesuai harapan masyarakat yang ingin efisiensi anggaran,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 51B, PPK tidak hanya bertugas sebagai penanggung jawab anggaran, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sanggahan, termasuk mendorong evaluasi ulang apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan dokumen pemilihan.

Masa sanggah ini pun dinilai sebagai momen krusial untuk menjaga transparansi dan integritas pengadaan. Jika tidak ditangani secara tepat, potensi gugatan dari peserta yang merasa dirugikan bisa terjadi, bahkan membuka risiko Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) apabila proyek batal dijalankan tahun ini.

Kini publik menanti apakah Pokja PBJ akan merespons sanggahan secara terbuka dan objektif, atau tetap pada hasil evaluasi awal.

(Rmn)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT