Mjnews.id – Komisi I DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja khusus guna menindaklanjuti polemik pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Allazi, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Isu ini mencuat setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh Camat Padang Selatan.
Namun dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Usmardi Thareb, terungkap bahwa langkah pemberhentian itu justru didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan secara kolektif melalui mekanisme formal.
“Agenda ini merupakan respons cepat DPRD terhadap dinamika di masyarakat. Kami ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kelembagaan di tingkat kelurahan ditangani dengan jelas, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Usmardi yang akrab disapa UT itu.
Fakta di lapangan menunjukkan, pada 22 Juni 2025, Camat Padang Selatan menerima surat mosi tidak percaya terhadap Ketua LPM Air Manis. Surat tersebut ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ninik mamak dari enam suku, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta pengurus lingkungan dari tingkat RW dan RT.
Dari dua ketua RW, satu menyatakan setuju, satu lainnya tidak ikut menandatangani, sementara seluruh enam ketua RT secara terbuka menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Allazi.
Dalam mosi itu, Allazi dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi LPM secara maksimal. Aspirasi tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64 Tahun 2024, yang mengatur tentang peran, tugas, serta mekanisme pemberhentian pengurus LPM.
Camat Padang Selatan bertindak sebagai fasilitator aspirasi warga, bukan sebagai pengambil keputusan sepihak. Pemberhentian dilakukan berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kepentingan politik atau tekanan pihak tertentu.
Sayangnya, isu ini kemudian berkembang menjadi polemik yang sarat spekulasi. Beberapa pihak bahkan mencoba menggiring opini publik bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh camat, padahal prosesnya berlangsung sesuai dengan jalur administratif dan hukum yang berlaku.
“Jika mayoritas unsur masyarakat dari berbagai latar belakang menyatakan sikap tidak percaya, maka hal itu harus dihormati. LPM bukanlah lembaga kekuasaan yang kebal evaluasi. Ia adalah mitra masyarakat dalam pemberdayaan, dan harus terbuka terhadap kritik dan koreksi,” tegas Usmardi Thareb, Rabu 30 Juli 2025.












