Kabupaten SolokKota SolokSumatera Barat

Sengkarut Kontribusi Air Bersih antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok Selesai

179
×

Sengkarut Kontribusi Air Bersih antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok Selesai

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Pemerintah Kabupaten Solok Dengan Pemko Solok
Pertemuan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemko Solok pada Kamis (13/4/2023) di ruang pertemuan Setda Kabupaten Solok.

Mjnews.id – Sengkarut persoalan kontribusi air bersih antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Walau awalnya dipenuhi dengan intrik, bahkan juga ditompangi oleh segelintir orang untuk mendapatkan panggung. Namun akhirnya mentah oleh sebuah keputusan bijak yang diambil oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, terjadi perdebatan sengit dengan bergulirnya ultimatum Bupati Solok terkait kontribusi air bersih yang tidak dibayarkan oleh PDAM Kota Solok. Beragam tanggapan netizen di media sosial bermunculan, bahkan timbul perlawanan dari tokoh-tokoh politik Kota Solok dan beberapa masyarakat yang kepentingannya terancam oleh wacana pemutusan air bersih tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penekanan dan keberanian Bupati Solok H. Epyardi Asda dengan mengambil sebuah tindakan tegas, sempat ditunggangi oleh beberapa pemangku kepentingan, namun akhirnya buyar. Niat baik Bupati untuk memberikan manfaat ke masyarakat banyak itu akhirnya berbuah manis.

Polemik Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan air baku antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok, akhirnya menemukan titik terang usai digelarnya pertemuan antara kedua Pemerintah daerah tersebut pada Kamis (13/4/2023) di ruang pertemuan Setda Kabupaten Solok.

Pada pertemuan tersebut, dari pihak Pemko Solok dihadiri oleh Sekdako Solok, Syaiful Rustam, Asisten II Jefrizal, Dirut PDAM Kota Solok, Rabbiluski. Sementara, dari pihak Pemkab Solok sendiri dihadiri oleh Sekdakab Solok, Medison, Asisten III Editiawarman dan sejumlah pejabat lainnya.

Sekdako Solok, Syaiful Rustam bersama Sekdakab Solok, Medison tandatangani kesepakatan bersama.

Musyawarah dalam mengambil mufakat, merupakan sebuah warisan leluhur yang diterima secara turun temurun oleh masyarakat Minangkabau. Dua pemerintah daerah duduk bersama untuk menyelesaikan sengkarut tersebut. Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin yang menjadi solusi terhadap persoalan yang terjadi antar dua daerah ini.

Adapun poin-poin yang disepakati bersama tersebut yang disertai adendum, yakni:

Poin pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama

Poin kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset, Bagian Perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023

Poin ketiga, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.

Poin keempat, kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerja sama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat bulan Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyebutkan, kita meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan.

“Selain itu juga, masjid dan sekolah digratiskan. Kita juga minta dinaikkan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerjasama,” harap Sekda.

“Setidaknya dalam kesepakatan itu tergambar, Pihak PDAM Kota Solok mengakui kelemahan dan memenuhi permintaan Bupati Solok,” terang Medison.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful Rustam mengatakan beberapa poin yang disetujui Pemko Solok, sebagai berikut ;

Poin pertama, Pemko Solok bersedia untuk melakukan adendum atau perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani tahun 2019.

Poin kedua, untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP.

Poin ketiga, untuk pengrusakan yang disengaja dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemkab Solok.

Poin keempat, jika Pemkab Solok mengabaikan poin ketiga, maka untuk pembayaran kontribusi akan dihitung sebagai kerugian PDAM Kota Solok.

Sementara, Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski menyebutkan, poin-poin lain dalam kesepakatan itu yakni, pihaknya bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan musala.

Kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacu pada kontribusi 15 persen.

Selanjutnya untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. Dalam kesepakatan ini, kami juga meminta agar pemerintah Kabupaten Solok bertanggungjawab jika ada pengrusakan secara sengaja atau sabotase oleh pihak tertentu.

“Jika mengabaikan, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan tersebut,” terang Rabbiluski.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT